7 Apr 2010

pasal 28 G

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

contoh kasus pasal 28 ayat G

ANCAMAN TUNTUTAN HUKUM (KRIMINALISASI) TERHADAP DIREKTUR WALHI SULSEL
OLEH MAPOLDA SULSEL

Indah Fatinaware ( Direktur Eksekutif Walhi Sulsel)

Pada Bulan Oktober 2003 Mapolda Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat panggilan pertama No Pol: S.Pgl/2351/X/2003/Dit Reskrim dan panggilan kedua No Pol : S.Pgl/1295.A/X/2003/Dit Reskrim terhadap Indah Fatinaware, Direktur Walhi Sulawesi selatan di Jl Rs Faisal X No 2 Makassar. Surat Panggilan ini dikeluarkan oleh Mapolda Sulsel untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dalam surat tersebut korban di wajibkan menghadap kepada penyidik di Polda Sulsel.

Korban dalam surat panggilan tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara tertulis dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap institusi Polri (Polda Sulsel) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (2) Subsider Pasal 311 lebih Subs Pasal 310 lebih Subsider lagi Pasal 316 dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tuduhan yang dilakukan terhadap korban berkaitan dengan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama terhadap insiden penembakan dan penangkapan petani Kasus Bulukumba, yang ditandatangani oleh korban pada tanggal 4 Oktober 2003 lalu. Pernyataan sikap tersebutlah yang dianggap Polda Sulsel telah mencemarkan nama baik insititusi mereka, POLDA Sulsel terutama Kapolda Sulsel yakni Irjen (Pol). Jusup Manggarabarani.

Latar Belakang

Konflik antara warga masyarakat adat Kajang dengan PT. Lonsum berawal ketika pada tahun 1980-an PT. Lonsum mulai membuka areal perkebunan di wilayah Kecamatan Bulukumba. Konflik ini bertambah keruh karena PT. Lonsum berkolaborasi dengan aparat negara untuk membebaskan tanah garapan yang dikuasai masyarakat adat Kajang. Konflik ini terus menerus terjadi sampai dengan tahun 2000-an.

Persengketaan antara warga masyarakat dengan PT. Lonsum mencuat kembali pada tanggal 5-8 Maret 2003, dimana PT. Lonsum yang membawa massa antara 400-500 orang dan dibantu aparat kepolisian dari Polres Bulukumba melakukan penggusuran, penyerobotan terhadap tanah-tanah warga masyarakat Desa Bonto Mangiring. Selain melakukan penggusuran dan penyerobotan, dalam tindakan tersebut dilakukan juga pembakaran 5 (lima) rumah warga masyarakat. Dalam aksi tersebut terlihat ada salah satu mandor PT. Lonsum yang bernama Abdul Malik atau Makking membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap warga masyarakat.

Tindakan PT. Lonsum ini mendapat tanggapan dari warga masyarakat, dimana pada tanggal 21 Juli 2003, sekitar 1500 orang petani dari Desa Bonto Biraeng dan Bonto Mangiring berkumpul di pos Aliansi Suara Petani (ASP) yang berada di Kampung Tangaya Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumba. Massa yang membawa 8 (delapan) buah Senso (gergaji) tersebut berniat untuk masuk ke lokasi perkebunan karet Division Kukumba di Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumba yang tidak termasuk dalam HGU PT. Lonsum.

Selanjutnya massa mulai menebangi pohon-pohon karet yang ada di Divisi Kukumba (tetapi tidak termasuk HGU milik PT. Lonsum) untuk menutup jalan produksi di Dusun Batulapisi Desa Bonto Mangiring dan ke arah Desa Tammato. Sementara itu sekitar 30 orang berjaga-jaga di pertigaan Lapangan-Panyingkulu dan Batulapisi. Namun, setelah datang 6 (enam) orang polisi dari arah Bukia (dari arah Panyingkulu Desa Tammato), massa yang berjaga-jaga tersebut kemudian melarikan diri ke arah Dusun Batulapisi dimana massa yang lainnya sedang melakukan penebangan.

Tindakan masyarakat ini mendapat represi aparat Kepolisian Resort Bulukumba yang didukung langsung Kapolda Sulawesi Selatan dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penahanan dan bahkan penembakan terhadap orang-orang atau masyarakat yang diduga melakukan penebangan di areal perkebunan PT. Lonsum. Akibat tindakan aparat ini telah mengakibatkan 3 orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka. Selain itu, aparat kepolisian resort Bulukumba juga telah melakukan penahanan terhadap 36 orang petani, 24 orang petani ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) dan lima petani telah dihukum penjara 4,5 bulan,”
LEMBAGA STUDI DAN ADVOKASI MASYARAKAT (ELSAM) sangat khawatir terhadap kondisi ini, dimana ancaman dan kriminalisasi terhadap para pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) masih terus terjadi. Seharusnya negara maupun aparat negara lah yang melakukan perlindungan dan mensuport aktifitas-aktifitas para pekerja Hak Asasi Manusia bukan malah membelenggu aktifitas mereka atau mengancam aktifitas tersebut dengan penggunaan kekerasan aparatur penegak hukumnya.

ELSAM menilai Negara masih gagal dalam melindungi hak-hak para pekerja Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Majelis Umum PBB tanggal 9 Desember 1998 dan berpendapat bahwa peristiwa ini telah melanggar berbagai instrumen Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni :

1. UUD 1945 terutama pasal 28 F, pasal 28 G ayat 1, Pasal 28 I dan pasal 28 J
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama pasal 14, pasal 17, pasal 24, pasal 71, dan pasal 72.
3. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia terutama pasal 3, pasal 4, pasal 7, pasal 9, pasal 17, dan pasal 22
4. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama pasal 6, pasal 7, pasal 9, dan pasal 10
5. Kode etik aparatur penegak hukum pasal 1 dan pasal 2
6. Deklarasi Human Right Defender terutama ketentuan 9, ketentuan 10, dan ketentuan 11

AKSI DUKUNGAN

Kami mengharapkan pihak lain yang concern untuk membuat surat dukungan bagi para korban. Surat dukungan ini dapat dikirimkan melalui fax, pos atau email kepada para pejabat yang berwenang menangani kasus ini (lihat table). Di dalam surat itu mohon dituliskan hal-hal yang bersifat mendukung para korban penangkapan dan korban lainnya , dan menekan Pemerintah Republik Indonesia agar segera:

1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Republik Indonesia agar melindungi hak-hak warga negaranya terutama para pekerja dan pembela Hak Asasi Manusia
2. Kapolri agar mengawasi para bawahannya agar tidak melakukan abuse of power dan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
3. Mendesak agar aparat pemerintah, yakni aparat Pemda Sulsel memperhatikan secara serius peristiwa ini.
4. Mendesak agar Ketua DPRD TK I Sulsel memperhatikan secara serius peristiwa ini.
5. Mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulsel segera menghentikan ancaman terhadap para pekerja dan pembela hak asasi manusia dalam kasus Bulukumba
6. Mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulsel tidak melanggar prinsip prinsip di dalam deklarasi pembela hak asasi manusia
7. Mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia Nasional RI agar segera melakukan Pemantauan dan penyelidikan berkelanjutan dalam kasus ini.

0 comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More