Spanyol Juara Euro 2012

Setelah ditunggu - tunggu akhirnya Spanyol memenangkan Piala Eropa 2012 Dengan skor 4 0 melawan italia tadi malam berikut berita tentang Spanyol Spanyol mencetak sejarah. Usai menggagahi Italia di babak final Piala Eropa 2012, Senin (2/7) dini hari WIB, tim Matador berhasil keluar sebagai juara Euro 2012.

EA Luncurkan Trailer The Sims 3 Diesel Stuff

Pastinya sudah tau dengan game sosial ini yaitu "The Sims" sekarang kembali hadir Sims 3 dengan fitur lebih terbaru langsung saja kita baca beritanya

Android Ice Cream Sandwich dan samsung nexus

Google telah secara resmi meluncurkan OS android versi terbaru dengan nama Ice Cream Sandwich adalah update terbaru Sistem Operasi yang sedang naik daun saat ini, Android. Android ICS atau Android 4.0.

Samsung Galaxy Note 2 Akan Hadir

Setelah ditunggu akhirnya Samsung punya rencana sendiri dengan penerus Samsung Galaxy Note. Melihat jadwal edar awalnya Oktober 2011, banyak yang berasumsi bakal sama untuk tahun ini, meskipun nyaris tak terdengar kabarnya. Apalagi ketika muncul gosip memang sengaja disembunyikan

7 Apr 2010

PASAL 28 E AYAT 3

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

contoh kasus PASAL 28 E AYAT 3

Manusia adalah individu yang dilahirkan dengan naluri atau keinginan bersosialisasi yang tinggi. Mereka tidak bisa hidup sendiri tanpa bersosialisasi dan berkomunikasi dengan orang lain. Sejak dulu sampai sekarang, kesadaran ini tak pernah lepas dan terus melekat erat di masing-masing individu.

Hak asasi yang berkaitan dengan kebebasan dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat tidak hanya terjalin dalam bentuk yang formal dan serius. Dalam kehidupan sehari-hari kita juga bisa dengan mudah menemukannya.

Misalnya perkumpulan Karang Taruna disekitar tempat tinggal, arisan RT, organisasi PKK, serta merambah ke instansi pendidikan seperti OSIS, MPK dan perkumpulan lainnya.

Sebenarnya, apa yang menyebabkan seorang individu merasa nyaman dan senang berserikat dengan sesamanya? Berikut ini adalah jawaban yang logis untuk pertanyaan tersebut :

1. Adanya kesamaan sudut pandang dan pemikiran , menyebabkan terciptanya komunikasi yang selaras dan berkesinambungan
2. Adanya perasaan saling melengkapi, melindungi, dan mengisi satu sama lain sehingga merasa nyaman untuk bergerak bersama dalam mewujudkan tujuan bersama.
3. Adanya kesenangan atau hobi yang sama
4. Adanya kesamaan asal-usul atau bersifat kedaerahan

Perserikatan atau organisasi mayoritas berdampak baik dan disadari atau tidak akan meningkatkan tali silaturahmi serta menambah wawasan dan pertemanan. Tetapi, sekarang ini banyak sekali perkumpulan-perkumpulan yang menjurus ke arah negatif dan memberontak. Misalnya seperti perkumpulan geng motor yang kerap meresahkan warga sekitar karena perilaku mereka yang buruk, perkumpulan segelintir masyarakat yang hendak melakukan teror, dan perkumpulan negatif lainnya. Hal ini tentunya menyimpang dan harus segera diluruskan.

Selain itu, hak asasi manusia yang lainnya adalah kebebasan mengeluarkan pendapat. Manusia, baik itu di dalam ataupun di luar perkumpulannya pasti mempunyai pemikiran-pemikiran yang berlawanan, keinginan untuk melakukan perubahan, serta keinginan untuk mengeluarkan keluh kesah dari sebuah permasalahan.

Tentunya kita masih ingat kasus Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang terseret kasus pencemaran nama baik hanya karena “curhat” di dunia maya tentang ketidakpuasannya dengan pelayanan RS Omni Internasional. Kasus ini begitu menyita perhatian dan simpati publik, seiring dengan keganjilan-keganjilan yang terlihat dalam kasus ini.

Mengapa kita tidak bisa lagi dengan bebasnya mengeluarkan
pendapat? Sebagai manusia tentunya kita sangat sadar bahwa mengeluarkan uneg-uneg itu wajar-wajar saja. Dari kasus tersebut, saya pribadi jadi sadar akan tanda tanya besar dalam makna ‘Kebebasan berpendapat’. Bukan berpendapatnya yang salah, tapi alangkah baiknya apabila kita dapat memilih media, waktu serta cara yang tepat dan bijak dalam mengeluarkan pendapat.

PASAL 28 i ayat 1

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

contoh kasus pasal 28 i ayat 1

Penyelesaian secara tuntas dan adil kasus pelanggaran HAM berat masa lampau oleh rejim Suharto yang sudah bertumpuk-tumpuk jumlahnya mengalami hambatan serius. Padahal tokoh-tokoh penting yang terlibat sebagai pelaku, korban dan saksi dalam tindak pelanggaran HAM berat, yang seharusnya bisa diajukan ke pengadilan makin lama makin habis, karena meninggal dunia dan/atau menjadi pikun satu demi satu. Tentu saja timbul keheran-heranan dari banyak kalangan :
Mengapa Suharto dan kawan-kawan sangat sukar diajukan ke pengadilan?

* Penghalang jalan ke pengadilan pelanggaran HAM berat masa lampau *

Sesungguhnya dari titik pandang politik masalah sukarnya Suharto dan kawan-kawan diajukan ke pengadilan HAM adalah jelas, yaitu karena status quo peta politik dewasa ini tidak memungkinnya hal itu terjadi. Sayang hal yang jelas tersebut dijadikan tidak jelas oleh kalangan-kalangan tertentu yang merasa terancam kepentingannya kalau masalah tersebut menjadi jelas. Bahwasanya turunnya Suharto dari panggung kekuasaan pada th.1998 tidak berarti jatuhnya orde baru tidaklah diragukan oleh publik. Peristiwa tersebut hanya suatu pergantian pimpinan kekuasaan belaka, sedang papan bawahnya masih utuh di semua lapangan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Karena pada waktu itu gelombang semangat reformasi begitu dahsyat, maka mereka pun menyesuaikan diri ikut hanyut dalam arus gelombang reformasi, bahkan berteriak reformasi paling keras. Gebrakan-gebrakan pemerintahan Habibie di bidang politik dan perundang-undangan tidak lain hanyalah “upaya” agar mendapat pengakuan sebagai pemerintahan reformis. Hal itu dijajakan di media massa sedemikian rupa, sehingga banyak kalangan terkecoh. Bopeng hitam orde baru dengan serta merta disulap menjadi tidak nampak. Tidak berhenti sampai itu saja, mereka menyebar dan menyelinap ke setiap organisasi politik dengan mudah. Akibatnya bisa kita lihat bagaimana kacau balaunya kehidupan parpol-parpol dewasa ini. Maka tidak mengherankan dalam situasi di mana peta politik didominasi kekuatan orba betapa sukar Suharto dan kawan-kawan diadili. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak tokoh-tokoh orba tersangkut dalam kasus pelanggaran HAM dan kasus kriminal KKN yang harus diadili. Itulah kesukaran pertama dari spektrum politik makro di Indonesia mengapa Suharto dkk sukar diajukan ke pengadilan.


Bahwasanya Suharto sukar diajukan ke pengadilan adalah juga hasil skenario rekayasa yuridis orde baru. Memang diantara tokoh-tokoh orde baru terdapat perbedaan-perbedaan tertentu dalam strategi dan taktik untuk tetap berkuasa, tapi tidak dalam masalah menghadapi pengadilan HAM. Usaha menyelamatkan Suharto dari tanggung jawab hukum adalah suatu kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka bersama juga. Karena RI adalah negara hukum, maka aspek yuridislah yang merupakan pilihan tepat dan penting mereka dalam penggarapan untuk membuat rambu-rambu agar pengadilan terhadap Suharto dapat dicegah. Kekuatan Orde baru yang praktis masih utuh di semua lembaga tinggi negara – terutama MPR – dengan sangat lihay dan mulus memenangkan amandemen UUD 1945 dengan masuknya Pasal 28 (i) ayat 1, yang menetapkan penolakan asas RETROAKTIF. Bahkan pemberlakuan asas RETROAKTIF secara jelas dikwalifikasikan sebagai PELANGGARAN HAM

Dengan demikian kalau tuntutan tanggung jawab Suharto atas pelanggaran HAM berat masa lampau (misalnya yang berkaitan kasus tahun 1965-1966, kasus Tanjung Priok dll) diajukan ke pengadilan HAM, para advokat orde baru telah siap dan akan dengan mudah menangkis tuntutan tersebut atas dasar Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 (disyahkan 18 Agustus 2000).

Sangatlah aneh adalah munculnya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Ad Hoc, di mana Pasal 43 ayat 1 memberlakukan asas retroaktif , yang dengan demikian bertentangan dengan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945. II) Bukankah UUD mempunyai kekuatan hukum tertinggi atas semua peraturan-peraturan hukum lainnya (UU, Peraturan Pemerintah, Perpu, Keppres dll)?

Jadi dengan demikian sesungguhnya semua kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum terbentuknya (disyahkannya) amandemen UUD 1945 tentang Pasal 28 (i) ayat 1, secara hukum tidak bisa diajukan ke pengadilan. Bahkan UU Pengadilan HAM tersebut ab ovo (dari permulaan) batal secara hukum, tidak tergantung apakah HAM tersebut sifatnya ad hoc atau bukan. Jadi Suharto tidak hanya sukar diadili atas kejahatan HAM berat masa lalu, tapi bahkan tidak bisa diadili di Pengadilan HAM.

Tetapi mengapa sampai saat ini para peduli dan pembela HAM membiarkan atau membuta adanya masalah kontraversial di dalam perundang-undangan berkaitan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lampau? Seakan-akan kasus tersebut absolut bisa diajukan ke pengadilan HAM, padahal jelas hitam di atas putih pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 mengganjalnya. Dengan demikian terkesan para korban dininabobokkan dengan nyanyian harapan penuntutan keadilan atas pelakunya, yang sesungguhnya secara yuridis sudah tidak mungkin.

Di sinilah suatu keanehan yang tidak aneh terjadi di Indonesia, di mana belum ada kepastian hukum, di mana hukum dijadikan sarana untuk menggaruk kekayaan (ingat ungkapan “UUD = ujung-ujungnya-duit”), di mana tindak tuna moral dan tuna keadilan secara politis dan yuridis ditunjang penguasa selama 32 tahun.

Misterius sekali timbulnya Amandemen UUD (Pasal 28 i ayat 1) yang kemudian disusul lahirnya UU Pengadilan HAM. Pada hal proses pembuatan dua dokumen penting yang kontraversial tersebut terjadi di suatu kompleks bangunan MPR-DPR yang jaraknya hanya satu langkah. Apalagi semua anggota DPR berdasarkan UUD 1945 adalah juga anggota MPR. Mengapa kedua lembaga negara tersebut melahirkan peraturan perundang-undangan yang isinya bertolak belakang? MPR – menciptakan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, yang melarang azas Retroaktif, sedang DPR – menciptakan UU Pengadilan HAM, yang memperbolehkan asas Retroaktif. Apakah situasi “kacau” tersebut suatu kebetulan? Ataukah memang suatu rekayasa tingkat tinggi? Ataukah suatu kelalaian dari yang mulia para anggota MPR-DPR? Demikianlah antara lain pertanyaan-pertanyaan semrawut tapi wajar yang timbul di kalangan masyarakat.

Yang juga mengherankan adalah tidak adanya kegiatan atau gerakan menentang RANCANGAN Amandemen yang menghasilkan Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut ketika itu. Sepertinya lembaga-lembaga pembela HAM, pakar-pakar hukum peduli keadilan semuanya kena obat bius, teler dan tidak melihat keanehan yang muncul di lapangan hukum di Indonesia. Padahal Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945 secara riil bisa diterapkan untuk menghadang agar kasus pelanggaran HAM masa lalu (Pembunuhan dan penahanan massal 1965-1966, kasus Trisakti, kasus Tanjung Priok, Kasus Jl. Diponegoro, kasus Mei 1998 dll) tidak bisa diajukan ke pengadilan, sehingga para pelanggar HAM bebas dari tanggung jawab hukum dan bersamaan dengan itu impunity terus berdominasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Tentu saja rambu-rambu yuridis dari Pasal 28 (i) ayat 1 tersebut harus diletakkan pada posisi demi keadilan, sepanjang menyangkut masalah pelanggaran HAM BERAT. Maka perlu usaha gebrakan untuk mengadakan amandemen terhadap pasal 28 (i) ayat 1 tersebut: cukup dengan penambahan kata-kata “kecuali mengenai pelanggaran HAM berat, yang diatur selanjutnya dalam UU”. Dengan demikian tidak ada kontradiksi antara UUD (Pasal 28 (i) ayat 1) dan UU Pengadilan HAM ad Hoc dalam masalah asas retroaktif. Kalau hal ini tidak diterima oleh MPR, maka akan jelaslah di mana MPR berdiri menghadapi masalah keadilan bagi korban HAM masa lampau dan untuk kepentingan siapa MPR sesungguhnya melakukan fungsinya.

Rambu-rambu yuridis lainnya adalah ketentuan dalam Hukum Acara (Perdata maupun Pidana) di mana dikatakan bahwa tergugat/terdakwa dalam keadaan sakit tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan. Ketentuan demikian memang manusiawi dan berlaku di banyak negara di dunia, apalagi sudah tercantum lama di dalam hukum acara kita. Masalahnya adalah terletak pada independensi dan obyektivitas dokter yang memberi visum tersebut. Inilah kuncinya. Tapi mengingat moral kebanyakan para birokrat sudah terperosok ke dalam kubangan budaya KKN, tentunya akan meragukan peranan positif “kunci” tersebut.

Sementara ini para pendukung ordebaru tidak tergesa-gesa memanfaatkan Pasal 28 (i) ayat 1 UUD 1945, sebab dengan Surat Keterangan Dokter saja sudah cukup untuk mencegah diajukannnya Suharto ke meja hijau , di mana belum menyangkut materi kasus pelanggaran HAM. Kapan kasus pelanggaran HAM Suharto dan kawan-kawan bisa digelar benar-benar? Pasal 28 (i) ayat 1 akan diluncurkan kalau masalah substansi pelanggaran HAM sudah dibuka di pengadilan.

Tidak perlu heran kalau Menteri Pertahanan (Menhan) memberi peringatan kepada Tim Penyelidikan Kasus Penghilangan Orang Tahun 1997-1998 Komnas HAM bahwa “UU HAM tidak bisa berlaku surut karena UU itu lahir setelah peristiwa terjadi.

Dalam peta politik yang penuh rekayasa dewasa ini pertanyaan pemimpi di siang bolong di atas tidak mungkin akan mendapat jawaban yang sesuai dengan keadilan, kecuali kalau penghalangnya diretool lebih dulu, yaitu Pasal 28 (i) ayat 1 diamandemen kembali lebih dulu sehingga asas retroaktif dapat diberlakukan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Di dalam media massa atau dalam diskusi/seminar sering diserukan agar Suharto diajukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Tentu saja seruan tersebut tidak tepat dan salah alamat. Sebab dari tiga mahkamah internasional di Den Haag tidak ada satu pun yang mempunyai kompetensi untuk mengadili kasus Suharto dan kawan-kawannya.

Mahkamah internasional yang pertama – “International Court of Justice”, yang didirikan PBB setelah Perang Dunia II hanya mengadili perkara perselisihan antara negara dengan negara anggota PBB, antara organisasi-organisasi internasional atau antara suatu negara dengan organisasi internasional. Jelas mahkamah tersebut tidak bisa menangani kasus Suharto, sebab Suharto bukan negara dan bukan organisasi internasional.

Mahkamah internasional yang kedua — “International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia”, yang mengadili perkara-perkara kejahatan perang yang dilakukan oleh orang-orang bekas Yugoslavia. Jelas kasus Suharto tidak menjadi kompetensi mahkamah tersebut, sebab Suharto bukanlah orang Yugoslavia.

Mahkamah internasional yang ketiga — “International Criminal Court (berdasakan Rome Statute) juga tidak bisa mengadili kasus Suharto. Sebab pasal 24 Rome Statute of the International Criminal Court” menyatakan tidak berlakunya Asas Retroaktif. IV ) Kasus Suharto adalah kasus yang terjadi lama sebelum ICC berdiri. Jadi ICC tidak punya kompetensi mengadili kasus Suharto, di samping Indonesia sendiri belum meratifikasi Rome Statute.

Jadi dengan demikian, penanganan kasus Suharto dkk sebagai pelanggar HAM berat masa lampau tidak hanya di dalam negeri tapi juga di luar negeri menghadapi kesukaran yang serius.

Tidak sedikit orang beranggapan bahwa berdasarkan hukum internasional Mahkamah Internasional dapat mengadili kejahatan-kejahatan HAM berat. Perlu untuk diketahui saja, bahwa Mahkamah Internasional ada yang bisa mengadili kejahatan HAM masa lalu atas asas retroaktif ( Pengadilan Neurenberg, Pengadilan Yugoslavia dan Rwanda), tapi ada juga yang tidak bisa mengadili kejahatan-kejahatan HAM masa lalu atas dasar asas Non-retroaktif (International Criminal Court di Den Haag). Sedang hukum internasional sendiri tidak mesti berlaku di semua negara dan tidak harus mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi dari konstitusi negara bersangkutan. Mengenai tema ini perlu pembahasan tersendiri.

* Jalan lain penyelamatan pelaku pelanggaran HAM berat masa lampau *

Memang masalah penuntasan pelanggaran HAM berat tidak hanya terletak pada kemauan politik pemerintah atau presiden semata seperti dikatakan sementara kalangan, tetapi juga lembaga-lembaga negara lainnya (DPR, MPR, Yudikatif) yang masih dikangkangi oleh kekuatan ordebaru. Di dalam kabinet Gus Dur dan Mega pun kekuatan-kekuatan ordebaru tidak kecil peranannya. Hal itu bisa dimaklumi, sebab tanpa mengakomodasi unsur –unsur dari partai lainnya (meskipun terindikasi orba) tidak mungkin eksis kabinet Gus Dur dan Megawati. Bahkan Gus Dur, ketika menjabat presiden berusaha untuk membela para korban pelanggaran HAM berat, sampai-sampai mengusulkan pencabutan TAP XXV MPR. Megawati meskipun tidak berkoar-koar, tetapi melalui fraksi PDIP (satu-satunya) di DPR berusaha keras membela orang-orang mantan PKI di dalam perdebatan mengenai UU Pemilu yang diskriminatif. Tapi semuanya mengalami kegagalan, sebab peta politik di MPR/DPR memang tidak memungkinkan.

Jelaslah, bahwa meskipun Suharto sudah istirahat di dalam kotak politik, toh peranannya terus dilanjutkan oleh para pemainnya yang masih aktif, baik pemain utama maupun figuran,. Mereka bahkan telah berhasil melakukan konsolidasi dan mimikri ke semua lembaga negara dan kepartaian, termasuk LSM dan lembaga HAM. Inilah kehebatan dan kelihaian Orde Baru, yang secara substantif masih yang dulu-dulu juga, yang masih memikul dosa pelanggaran HAM.

pasal 28 G

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

contoh kasus pasal 28 ayat G

ANCAMAN TUNTUTAN HUKUM (KRIMINALISASI) TERHADAP DIREKTUR WALHI SULSEL
OLEH MAPOLDA SULSEL

Indah Fatinaware ( Direktur Eksekutif Walhi Sulsel)

Pada Bulan Oktober 2003 Mapolda Sulawesi Selatan telah mengirimkan surat panggilan pertama No Pol: S.Pgl/2351/X/2003/Dit Reskrim dan panggilan kedua No Pol : S.Pgl/1295.A/X/2003/Dit Reskrim terhadap Indah Fatinaware, Direktur Walhi Sulawesi selatan di Jl Rs Faisal X No 2 Makassar. Surat Panggilan ini dikeluarkan oleh Mapolda Sulsel untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Dalam surat tersebut korban di wajibkan menghadap kepada penyidik di Polda Sulsel.

Korban dalam surat panggilan tersebut diperiksa dan dimintai keterangannya selaku tersangka dalam perkara tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan secara tertulis dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap institusi Polri (Polda Sulsel) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 ayat (2) Subsider Pasal 311 lebih Subs Pasal 310 lebih Subsider lagi Pasal 316 dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.

Tuduhan yang dilakukan terhadap korban berkaitan dengan dikeluarkannya pernyataan sikap bersama terhadap insiden penembakan dan penangkapan petani Kasus Bulukumba, yang ditandatangani oleh korban pada tanggal 4 Oktober 2003 lalu. Pernyataan sikap tersebutlah yang dianggap Polda Sulsel telah mencemarkan nama baik insititusi mereka, POLDA Sulsel terutama Kapolda Sulsel yakni Irjen (Pol). Jusup Manggarabarani.

Latar Belakang

Konflik antara warga masyarakat adat Kajang dengan PT. Lonsum berawal ketika pada tahun 1980-an PT. Lonsum mulai membuka areal perkebunan di wilayah Kecamatan Bulukumba. Konflik ini bertambah keruh karena PT. Lonsum berkolaborasi dengan aparat negara untuk membebaskan tanah garapan yang dikuasai masyarakat adat Kajang. Konflik ini terus menerus terjadi sampai dengan tahun 2000-an.

Persengketaan antara warga masyarakat dengan PT. Lonsum mencuat kembali pada tanggal 5-8 Maret 2003, dimana PT. Lonsum yang membawa massa antara 400-500 orang dan dibantu aparat kepolisian dari Polres Bulukumba melakukan penggusuran, penyerobotan terhadap tanah-tanah warga masyarakat Desa Bonto Mangiring. Selain melakukan penggusuran dan penyerobotan, dalam tindakan tersebut dilakukan juga pembakaran 5 (lima) rumah warga masyarakat. Dalam aksi tersebut terlihat ada salah satu mandor PT. Lonsum yang bernama Abdul Malik atau Makking membawa senjata api dan melakukan penembakan terhadap warga masyarakat.

Tindakan PT. Lonsum ini mendapat tanggapan dari warga masyarakat, dimana pada tanggal 21 Juli 2003, sekitar 1500 orang petani dari Desa Bonto Biraeng dan Bonto Mangiring berkumpul di pos Aliansi Suara Petani (ASP) yang berada di Kampung Tangaya Desa Bonto Mangiring Kecamatan Bulukumba. Massa yang membawa 8 (delapan) buah Senso (gergaji) tersebut berniat untuk masuk ke lokasi perkebunan karet Division Kukumba di Desa Bonto Mangiring Kec. Bulukumba yang tidak termasuk dalam HGU PT. Lonsum.

Selanjutnya massa mulai menebangi pohon-pohon karet yang ada di Divisi Kukumba (tetapi tidak termasuk HGU milik PT. Lonsum) untuk menutup jalan produksi di Dusun Batulapisi Desa Bonto Mangiring dan ke arah Desa Tammato. Sementara itu sekitar 30 orang berjaga-jaga di pertigaan Lapangan-Panyingkulu dan Batulapisi. Namun, setelah datang 6 (enam) orang polisi dari arah Bukia (dari arah Panyingkulu Desa Tammato), massa yang berjaga-jaga tersebut kemudian melarikan diri ke arah Dusun Batulapisi dimana massa yang lainnya sedang melakukan penebangan.

Tindakan masyarakat ini mendapat represi aparat Kepolisian Resort Bulukumba yang didukung langsung Kapolda Sulawesi Selatan dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penahanan dan bahkan penembakan terhadap orang-orang atau masyarakat yang diduga melakukan penebangan di areal perkebunan PT. Lonsum. Akibat tindakan aparat ini telah mengakibatkan 3 orang tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka. Selain itu, aparat kepolisian resort Bulukumba juga telah melakukan penahanan terhadap 36 orang petani, 24 orang petani ditahan di lembaga pemasyarakatan (LP) dan lima petani telah dihukum penjara 4,5 bulan,”
LEMBAGA STUDI DAN ADVOKASI MASYARAKAT (ELSAM) sangat khawatir terhadap kondisi ini, dimana ancaman dan kriminalisasi terhadap para pembela Hak Asasi Manusia (Human Right Defender) masih terus terjadi. Seharusnya negara maupun aparat negara lah yang melakukan perlindungan dan mensuport aktifitas-aktifitas para pekerja Hak Asasi Manusia bukan malah membelenggu aktifitas mereka atau mengancam aktifitas tersebut dengan penggunaan kekerasan aparatur penegak hukumnya.

ELSAM menilai Negara masih gagal dalam melindungi hak-hak para pekerja Hak Asasi Manusia yang tertuang dalam Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia yang disahkan oleh Majelis Umum PBB tanggal 9 Desember 1998 dan berpendapat bahwa peristiwa ini telah melanggar berbagai instrumen Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni :

1. UUD 1945 terutama pasal 28 F, pasal 28 G ayat 1, Pasal 28 I dan pasal 28 J
2. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terutama pasal 14, pasal 17, pasal 24, pasal 71, dan pasal 72.
3. Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia terutama pasal 3, pasal 4, pasal 7, pasal 9, pasal 17, dan pasal 22
4. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik terutama pasal 6, pasal 7, pasal 9, dan pasal 10
5. Kode etik aparatur penegak hukum pasal 1 dan pasal 2
6. Deklarasi Human Right Defender terutama ketentuan 9, ketentuan 10, dan ketentuan 11

AKSI DUKUNGAN

Kami mengharapkan pihak lain yang concern untuk membuat surat dukungan bagi para korban. Surat dukungan ini dapat dikirimkan melalui fax, pos atau email kepada para pejabat yang berwenang menangani kasus ini (lihat table). Di dalam surat itu mohon dituliskan hal-hal yang bersifat mendukung para korban penangkapan dan korban lainnya , dan menekan Pemerintah Republik Indonesia agar segera:

1. Pemerintah RI dalam hal ini Presiden Republik Indonesia agar melindungi hak-hak warga negaranya terutama para pekerja dan pembela Hak Asasi Manusia
2. Kapolri agar mengawasi para bawahannya agar tidak melakukan abuse of power dan menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.
3. Mendesak agar aparat pemerintah, yakni aparat Pemda Sulsel memperhatikan secara serius peristiwa ini.
4. Mendesak agar Ketua DPRD TK I Sulsel memperhatikan secara serius peristiwa ini.
5. Mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulsel segera menghentikan ancaman terhadap para pekerja dan pembela hak asasi manusia dalam kasus Bulukumba
6. Mendesak agar aparat Kepolisian Daerah Sulsel tidak melanggar prinsip prinsip di dalam deklarasi pembela hak asasi manusia
7. Mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia Nasional RI agar segera melakukan Pemantauan dan penyelidikan berkelanjutan dalam kasus ini.

Pasal 28B

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Contoh kasus pada pasal 28B

Pada pasal 28 D menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Nah, sekarang yang menjadi pertanyaan besar adalah “Bagaimana keadilan dapat ditegakan jika didalam peradilan itu sendiri masih terjadi kasus-kasus yang mencoreng nama baik hukum..??!!”.Contohnya adalah kasus berikut.
Kasus Mafia peradilan di Indonesia sudah sangat sistemik. Menguasai sendi-sendi lembaga penegak hukum, yang selama ini menjadi tumpuan rakyat untuk mendapatkan keadilan. Faktanya, justru lembaga penegak hukum itu, sudah bengkok oleh praktik-praktif mafia peradilan. Inilah yang menyebabkan berbagai paradok, seperti belum lama ini, si Minah, yang mengambil dua buah kakao, dihukum 1,5 bulan penjara oleh pengadilan, sementara Anggodo Widjojo, tak tersentuh oleh siapapun.
Awalnya, yang namanya mafia peradilan, ibaratnya seperti ‘kentut’ (maaf), bau busuknya menyengat, tapi rakyat tidak dapat melihat wujudnya. Pengaruhnya di mana-mana, tapi rakyat tidak dapat melihat sosok dari mafia peradilan. Mereka bukan saja dapat mempengaruhi keputusan pengadilan, tetapi mereka juga dapat ‘melipat’ para aparat penegak hukum. Anehnya, sebenarnya tak banyak uang yang ‘disodorkan’ kepada aparat penegak hukum, bila dibandingkan dengan tingkat kerugian negara.
Setinggi-tingginya uang yang diberikan kepada aparat penegak hukum jumlahnya hanya milyaran rupiah. Seperti pengakuan Ary Muladi, yang mendapat uang dari Anggodo, yang nilainya hanya Rp 5, 1 milyar, yang akan digunakan untuk ‘memoles’ aparat penegak hukum. Tidak sepadan bila dibandingkan dengan tingkat kerugian negara, yang jumlah bisa mencapai ratusan milyar, bahkan bisa mencapai triliun rupiah. Kasusnya bukan hanya berkaitan dengan Bank Century saja, tapi kasus-kasus lainnya yang lebih besar, termasuk BLBI, yang jumlah kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, dan kasusnya kini sudah terkubur, dan tidak akan pernah diangkat lagi.
Mafia peradilan ini sudah sangat sistemik, dan menguasai kehidupan, dan setiap usaha ingin menghilangkannya, pasti akan gagal. Sekarang Presiden SBY mempunyai komitmen ingin memberantas mafia peradilan. Dapatkah langkah-langkah Presiden nanti terwujud? Karena, para mafia itu, tak lain juga terkait dengan kekuasaan lainnya, yang mempunyai kepentingan yang lebih luas, yaitu kalangan ‘pengusaha’ (hitam) sebagai pemilik modal, yang mereka dalam bisnisnya menggunakan praktik-praktik yang tidak sehat, yang menimbulkan kerugian negara. Mereka menggunakan para mafia peradilan, yang kemudian menyogok para penegak hukum, yang tujuannya mempengaruhi keputusan pengadilan.
Para penegak hukum bukan hanya menghadapi para mafia, tetapi terkadang bila kasus pelanggaran hukum itu, sudah berkait dengan kekuasaan, menjadi rumit dan sangat sulit, dan menghabiskan energi, termasuk tidak pernah dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum semata-mata. Tentu, contoh yang paling mutakhir, yaitu kasus Anggodo Widjojo, yang terang-terangan berani menyebut nama Presiden dalam percakapannya, tapi sampai sekarang tidak dapat disentuh, apakah itu ditangkap atau ditahan, dan polisi mengatakan tidak ada dasar yang dapat dijadikan alasan menangkap Anggodo.

6 Apr 2010

PASAL 28

Pasal 28 merupakan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Jika kalian membuka buku UUD pasal 28 ini terdapat pada BAB XA TENTANG ‘HAK ASASI MANUSIA’ Setelah mengalami perubahan menjadi perubahan, pasal 28 terdiri dari Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28E, Pasal 28F, pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, yang berisikan :

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Disini saya akan menjelaskan sekilas tentang pasal 28E yaitu :
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dari isi diatas menjelaskan tentang kebebasan memilih agama, kita tau bahwa pada jaman dahulu pada masa kerajaan tanpa kita sadari pasal ini pun sudah melekat, pada jman kerajaan yang beragama hindu dan ketika seorang padagang dari arab datang menyebarkan agama ISLAM tetapi tidak ada batasan pada jaman tersebut. Semua bebas memilih sehingga agama yang kita anut sekarang atau yang telah d’tetapkan oleh MPR adalah agama ISLAM. Pada jaman sekarang pun seseorang boleh memilih agamanya sesuai dengan pilihannya dengan aturan bahwa dia percaya akan nuraninya dan tidak mempermainkanya jika melanggar maka akan dikenakan sangsi pasal 28E ini
Seperti hindu,budha, kisten hidup berdampingan

Pasal 28 sendri menjelaskan aturan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan batasan yang wajar yang tidak menyinggung perasaan orang lain yang mendengarnya.

28 Feb 2010

Membuat Locker Folder

pada komputer atau Laptop pasti ada data yang sangat penting sehingga kita tidak
mau data kita dilihat oleh orang lain biasanya orang memakai sofware seperti Folder Lock, Folder Security dan biasanya software tersebut tidak Free..
nah bagi para pembaca saya mempunyai sebuah trik untuk membuat Lock Folder sederhana
menggunakan sisem DOS..
saking sederhananya kita hanya memerlukan text editor seperti Notepad..
langkah tersebut yaitu :

klik Star > All Program > accesories > Notepad

nah yang kita perlukan sekarang yaitu source Code agar berjalan pada Sisteem DOS
berikut Code :
Source Code



@ECHO OFF
membuat kunci folder
if EXIST "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" goto UNLOCK
if NOT EXIST Locker goto MDLOCKER
:CONFIRM
echo Folder anda akan terkunci ??(Y/N)
set/p "cho=>"
if %cho%==Y goto LOCK
if %cho%==y goto LOCK
if %cho%==n goto END
if %cho%==N goto END
echo Invalid choice.
goto CONFIRM
:LOCK
ren Locker "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
attrib +h +s "Control panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
echo Foldernya dah terkunci
goto End
:UNLOCK
echo masukkan pasword anda
set/p "pass=>"
if NOT %pass%== buka goto FAIL
attrib -h -s "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}"
ren "Control Panel.{21EC2020-3AEA-1069-A2DD-08002B30309D}" Locker
echo Folder Unlocked successfully
goto End
:FAIL
echo Invalid password
goto end
:MDLOCKER
md Locker
echo successfully
goto End
:End

Simpan dengan nama kunci.bat
atau terserah anda dengan extension.BAT
jika sudah Copy paste pada Folder yang akan anda Lock
misal : D:\data penting\kunci.bat
klik dua kali kunci.bat maka akan muncul folder dengan nama Locker
simpan file penting kamu pada folder Locker kemudian klik kembali kunci.bat
ketik Y jika ingin Lock dan N untuk Unlock maka folder Locker akan menghilang(Hidden) walaupun komputer anda sudah menampilkan show hidden folder pada folder Option folder Locker ini tidak akan terlihat
jika ingin membuka data kita kembali klik kunci.bat
ketikan password "buka"

Catatan :
source Code ini bisa kalian rubah sesukanya
jika ingin mengganti password ganti kata "buka" sesuai keinginan anda
pada baris 22

4 Jan 2010

Mahluk Laut Yang Abadi

bumi kita terdiri dari Lautan yang membentang sangat Luas dan sampai
sekarangpun Lautan tersebut masih banyak tersimpan misteri didalamnya
dan masih banyak punya daerah Lautan dalam yang belum terjamah oleh manusia
mahluk yang dapat hidup didalam lautan dalam seperti mahluk mikro-organisme
kita pun dapat menjangkau daerah tersebut dengan menggunakan Robot/kapal selam
yang tdak d'tumpangi oleh manusia kerena tekanan air yang cukup dalam paru-paru
manusia tidak dapat menahannya jika kita berada disana paru-paru kita mingkin akan pecah. Menurut laporan berita Rusia, beberapa ilmuwan baru-baru ini telah menemukan semacam mikro-organisme laut yang disebut "Turritopsis nutricula", mungkin adalah satu-satunya makhluk yang hidup abadi di dunia. Para ilmuwan mengatakan diameter "Turritopsis nutricula" hanya 4-5 mm, organisme yang sangat kecil ini, malah mempunyai kemampuan "kembali awet muda".

Menurut ilmuwan yang telah lama terlibat dalam penyelidikan sekitar 4.000 "Turritopsis nutricula", hasilnya menunjukkan bahwa ubur-ubur semacam ini dapat menjadi "kembali muda" lagi, tidak ada satupun yang pernah mati karena unsur mereka sendiri. Ilmuwan menegaskan bahwa: "Turritopsis nutricula" adalah satu-satunya biologi yang ditemukan yang dapat kembali dari tahap sexual dewasa ke tahap larva.
Dalam keadaan normal, ubur-ubur setelah selesai bereproduksi akan mati, namun "Turritopsis nutricula" setelah mencapai kedewasaan sexual akan kembali ke tahap muda dan kembali memulai suatu proses kehidupan yang lain, dari teori ini dapat dikatakan siklus ini akan berulang terus.



“Turritopsis nutricula" termasuk Hydrozoa adalah semacam organisme pemangsa dengan mikro-organisme sebagai makanan utama, menggunaan metode perambatan vegetatif, dan banyak hidup di perairan tropis, juga dapat melekat pada kapal yang berlayar ke seluruh dunia, karena volumenya yang sangat kecil, sehingga tidak bisa dilihat apakah berdampak pada ekosistem.



Adapun bagaimana proses ajaib "Turritopsis nutricula" menyelesaikan "kembali ke muda", misteri di dalamnya masih harus menunggu para ahli biologi laut dan genetika untuk menjawabnya.



Sumber
http://www.erabaru.or.id/20090206110...p-abadi-q.html
http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1695335

Rahasia Bumi

tahukah kamu bahwa Bumi yang perputar pada orbitnya yang mengelilingi Matahari
ternyata Bimi Itu mempunyai sebuah Rongga
pada setiap pelanet pun memang pasti mempunyai suatu rongga yang mungkin
didalam rongga tersebut terdapat mahluk yang hidup didalamnya
teori tentang bimi ini berongga terdapat 2 teori

1.Teorinya Edmund Halley menjelaskan bahwa bumi ituh lapisan yang pertama sebesar 800 kilometer, dan terdapat lapisan berikutnya lagi setelah itu dengan atmosfer masing2 lapisan didalemnya tiap lapisannya punya magnet sendiri2 dan berputar berlawanan arah yang dapat menimbulkan suatu Aurora

2. dan Teori hollow earth menjelaskan terdapat pula 2 pintu rahasia keluar masuk di kutub utara dan selatan...



dari ke 2 teori tersebut yang paling d'yakini adalah teori hollow earth
berikut teman-teman gambar bahwa bumi itu mempunyai rongga berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh NASA.





Foto-Foto Lainnya :







Nah buwat teman-teman yang kepingin tau lebih dalam
Sumbernya di http://www.ourhollowearth.com/ExpeditionUpdate.htm

Mouse & Keyboard unik & Lucu



wah ini baru Mouse yang benerannya..



Ini Mouse bwat yang sedang jatuh Cinta..
hehhe..



Mouse apah yah ??



Mouse multi Fungsi..



katanya sich Keyboard For 3D,,,



wah..Ni Keyboardnya Power Ranger...
hahaha..



Ini Keyboard Fleksible, bsa d'bwa k'mana-mana..!!

KOPUTER YANG UNIK



wah keren semua bentuk casingnya terbuat dari kayu



Layar LCD pun terbuat dari kayu juga..
cocok bwat Interior rumah kayu...



yang ini Motor/Komputer yah ??



Komputer Hellowen..bentuk casing menyerupai sebuah Labuh..



yang suka Film TransFormer baru cocok komputernya....

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More